Iklan

terkini

Tahapan Masa Kampanye Pemilu 2024, Digelar Serentak

Rabu, 26 Juli 2023, 5:07:00 PM WIB Last Updated 2023-09-11T07:55:48Z

 


Indomorning.com (Jakarta) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Tetapkan Aturan Masa Kampanye Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan untuk masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023. PKPU ini resmi diundangkan pada 17 Juli 2023.

Menurut PKPU Nomor 15 tahun 2023, kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota akan diselenggarakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Masa kampanye berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Selama masa kampanye serentak, para peserta pemilu diizinkan untuk melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta berkampanye di media sosial.

Selanjutnya, pada periode 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024, peserta pemilu diizinkan untuk melakukan kampanye rapat umum dan beriklan di media massa, cetak, elektronik, dan daring.

Setelah masa kampanye berakhir, seluruh peserta pemilu memasuki masa tenang dari 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024.

KPU juga telah menentukan jadwal kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) jika terjadi putaran kedua, yaitu pada 2-22 Juni 2024. Masa tenang Pilpres putaran kedua berlangsung pada 23-25 Juni 2024. Semua aturan ini diharapkan dapat memastikan pelaksanaan pemilu yang demokratis dan tertib.

-
Editor : Rudy Hemansyah

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tahapan Masa Kampanye Pemilu 2024, Digelar Serentak

Terkini