PPh yang dipotong dari penghasilan pegawai harus disetor ke kas negara oleh bendahara atau pemberi kerja. Selain itu, bendahara atau pemberi kerja juga harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21, yang melaporkan pemotongan penghasilan pegawai dan jumlah PPh yang telah dipotong dan disetorkan ke kas negara.
Namun, muncul pertanyaan apakah pegawai yang telah mengalami pemotongan penghasilan ini juga wajib melaporkan SPT? Beberapa wajib pajak mungkin beranggapan bahwa kewajiban melaporkan SPT telah dialihkan ke bendahara atau pemberi kerja, sehingga pegawai tidak perlu lagi melaporkan SPT. Namun, apakah ini benar?
Sistem Self Assessment
Indonesia menerapkan sistem Self Assessment dalam perpajakannya. Dalam sistem ini, wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk mendaftar sebagai wajib pajak, menghitung pajak yang harus dibayar, menyetorkan pajak yang seharusnya dibayar, serta melaporkan pajak yang telah dibayar. Semua langkah ini merupakan bagian dari proses pemenuhan kewajiban pajak.
Dalam sistem ini, wajib pajak, termasuk pegawai, memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT. Ada beberapa jenis formulir SPT Tahunan Orang Pribadi yang mengindikasikan bahwa pegawai juga harus melaporkan SPT.
Formulir SPT Tahunan 1770 digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas. Formulir SPT Tahunan 1770S digunakan oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto setara atau lebih dari 60 juta rupiah. Jika kita menghubungkan ini dengan wajib pajak pegawai, mereka yang memiliki penghasilan hanya dari pekerjaan tetap harus melaporkan SPT. Formulir yang digunakan dapat berupa SPT Tahunan 1770S atau 1770SS, tergantung pada jumlah penghasilan dalam setahun. Pegawai yang juga memiliki usaha atau pekerjaan bebas akan melaporkan SPT menggunakan formulir SPT Tahunan 1770.
Alasan Mengapa Pentingnya Melaporkan SPT
- Pertama, melaporkan SPT merupakan salah satu tahapan dalam sistem Self Assessment. Proses ini penting bagi otoritas pajak untuk memastikan bahwa pembayaran pajak telah sesuai dengan penghasilan yang diterima. Ini juga merupakan bentuk pengawasan terhadap wajib pajak.
- Kedua, dalam mengisi SPT Tahunan, wajib pajak memberikan informasi tentang keluarga, harta, dan kewajiban (utang) yang dimilikinya. Informasi ini digunakan untuk memastikan pemenuhan kewajiban pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Ketiga, melaporkan SPT adalah cara bagi wajib pajak untuk menyampaikan penghasilan dari berbagai sumber penghasilan atau kegiatan usaha. Informasi ini penting bagi otoritas pajak dalam mengawasi dan memastikan kepatuhan pajak.
- Keempat, melaporkan SPT adalah bentuk eksistensi wajib pajak. Wajib pajak yang hanya menerima penghasilan dari pemberi kerja harus melaporkan SPT satu kali dalam setahun. Melalui SPT, wajib pajak juga menunjukkan bahwa mereka masih menerima penghasilan.
Melaporkan SPT Tahunan PPh adalah kewajiban bagi setiap wajib pajak. Pelaporan ini dapat dilakukan hingga tanggal 31 Maret 2023 untuk menghindari sanksi administrasi. Dengan melaporkan SPT dengan benar, wajib pajak mendukung kesadaran pajak dan kepatuhan pajak yang tinggi.
Kepatuhan pajak yang tinggi mendukung penerimaan negara dari pajak, yang pada akhirnya berkontribusi pada pembangunan masyarakat yang sejahtera. Semoga dengan optimalnya pemanfaatan uang pajak, manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Kepatuhan pajak yang tinggi mendukung penerimaan negara dari pajak, yang pada akhirnya berkontribusi pada pembangunan masyarakat yang sejahtera. Semoga dengan optimalnya pemanfaatan uang pajak, manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Referensi : Pajak.go.id
-
Editor : Chandra Tan
Editor : Chandra Tan