Iklan

terkini

Awas Penipuan! Pembuatan EFIN Gratis

Rabu, 26 Juli 2023, 5:58:00 PM WIB Last Updated 2023-09-11T07:42:49Z

 


Indomorning.com (Jakarta) -  Perhatikan Penipuan Terkait Layanan EFIN Pajak!

Untuk mengakses layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seperti DJP Online, setiap wajib pajak harus memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number). EFIN adalah nomor identitas wajib pajak yang digunakan untuk transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, termasuk menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling.

Namun, sayangnya, ada pihak yang memanfaatkan momentum peningkatan permintaan EFIN untuk melakukan penipuan. Beberapa oknum dikabarkan meminta bayaran kepada wajib pajak yang ingin membuat EFIN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menegaskan bahwa semua layanan DJP tidak dipungut biaya alias gratis, termasuk pembuatan EFIN. Jadi, jika ada yang meminta bayaran untuk pembuatan EFIN, hal tersebut merupakan penipuan.

Dwi mengingatkan agar wajib pajak berhati-hati terhadap tawaran yang mengklaim bahwa layanan DJP berbayar. Ia menjelaskan bahwa baik layanan pajak secara online melalui www.pajak.go.id maupun di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak memerlukan pembayaran. Pembayaran pajak dilakukan langsung ke bank untuk masuk ke rekening kas negara, bukan ke kantor pajak.

Jika wajib pajak belum memiliki EFIN, mereka dapat menghubungi KPP terdekat. Jika lupa nomor EFIN-nya, wajib pajak dapat menghubungi layanan kring pajak di 1500 200 atau melalui DJP Online.

Dwi menegaskan bahwa DJP tidak menerima pembayaran pajak, termasuk pembuatan EFIN. Semua layanan, termasuk EFIN, disediakan secara gratis. Wajib pajak diingatkan untuk tidak percaya pada tawaran-tawaran yang menjanjikan pembuatan EFIN dengan membayar, karena itu jelas tidak benar.

-
Editor : Novita Amelia
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Awas Penipuan! Pembuatan EFIN Gratis

Terkini