Indomorning.com (Jakarta) – Hai sobat indomornig, sobat harus tahu nih! ada
26 titik jalan Ibu Kota Jakarta yang memberlakukan aturan Ganjil Genap (GaGe) dan ini Berlaku mulai Rabu 10 Mei 2023.
Berikut ini adalah lokasi 26
ruas ganjil genap :
Penerapan sanksi tilang untuk pelanggaran ganjil genap sudah diberlakukan di seluruh titik di Jakarta sejak hari Senin, 13 Juni 2022.
Kebijakan pembatasan kendaraan ini bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan di jalan-jalan ibu kota dan mengurangi dampak kemacetan serta polusi di wilayah Ibu Kota. Perluasan area penerapan ganjil genap di Jakarta diatur oleh Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan perubahan dari Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Kebijakan ganjil genap di Jakarta juga sejalan dengan beberapa regulasi, termasuk Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. Semua langkah ini merupakan upaya konkret untuk meningkatkan kondisi lalu lintas dan lingkungan di Jakarta demi kesejahteraan bersama.
Semoga dapat
membantu!
Editor : Amelia Novita